QUA VADIS KERAGAMAN DALAM KEBERAGAMAAN DI INDONESIA

Spread the love
INDONESIA

Oleh : Ahmad Suhaimi, M.A

Dialog tentang konsepsi keragaman Indonesia memang tidak pernah ada habisnya, bahkan selalu menjadi diskursus yang menarik untuk didiskusikan. Tak sedikit para peneliti yang nimbrung dalam kajian ini, baik di kalangan peneliti Indonesia sendiri, pun para peneliti barat. Salah satu peneliti kenamaan barat yang konsen dalam kajian ini adalah Clifford Geertz (1996). Bagi Geertz, Indonesia bukan saja multietnis tetapi juga menjadi medan pertarungan pengaruh multimental dan ideology. Senada dengan itu, Hefner juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan “lokus klasik” (tempat terbaik/rujukan) bagi konsep masyarakat majemuk. Hal ini terlihat dari keberagaman yang dimiliki Indonesia sebagai bangsa yang unik dimana hanya beberapa wilayah saja di dunia yang dianugerahi keistimewaan ini.

Secara historis, persoalan keragaman Indonesia pada dasarnya merupakan fenomena yang telah ada sejak awal sejarah Indonesia, tepatnya sebelum munculnya kerajaan Sriwijaya di Palembang ataupun Majapahit di Jawa Timur. Namun, kendati keragaman ini merupakan watak dari tumbuh kembangnya sejarah Indonesia yang sangat dominan, tetapi relasi lintas budaya dan agama masyarakat Indonesia telah menghasilkan sikap pluralis dan toleran dalam menyikapi perbedaan budaya dan agama.

Adalah “Bhinneka Tunggal Ika” satu adegium sapujagat yang diwariskan oleh founding fathers secara langsung telah mengantarkan masyarakat Indonesia pada satu titik kearifan dalam melihat realitas kemajukan. Kearifan ini akan tumbuh jika seseorang membuka diri untuk menjalani kehidupan bersama dengan melihat realitas plural sebagai kepastian hidup yang kodrati, baik dalam kehidupan diri sebagai individu yang multidimensional maupun dalam kehidupan masyarakat yang lebih kompleks. Dengan demikian, muncul suatu kesadaran bahwa keanekaragaman dalam realitas dinamika kehidupan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak, diingkari, apalagi dimusnahkan.

Lepas dari kompleksitas perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia. Akhir-akhir ini pemahaman tentang Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian bermuara pada sikap toleransi cendrung dimaknai secara sporadis (suka-suka). Sehingga segala-galanya harus ditolerir, dan diterima secara lapang dada. Padahal jelas-jelas konsep utuh dari toleransi itu tetap berbatas bukan bablas. Toleransi tak selalu berarti kompromi atau sikap setuju, tetapi upaya berkonfrontasi terhadap pendapat orang lain melalui cara yang tepat, tanpa harus mengorbankan sesuatu yang bersifat prinsip (baca: Keimanan).

Titik Temu Tolernasi Teologis Versus Toleransi Sosiologis

Sebelumnya, kita harus bersepakat bahwa toleransi merupakan konsep yang mulia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ajaran semua agama, termasuk Islam. Hanya saja, konsep toleransi ini perlu dipertegas posisinya mana yang termasuk toleransi yang bermakna sosiologis dan mana yang teologis.

Dalam konteks toleransi secara sosiologis, Islam dalam hal ini mempunyai konsep persaudaraan universal sebagaimana hadits Nabi “Irhamuu man fil ardhi yarhamukum man fis- sama” (sayangilah orang yang ada di bumi, maka akan sayang pula mereka yang di langit kepadamu). Persaudaran universal adalah bentuk dari toleransi yang diajarkan Islam. Persaudaraan ini bermuara pada terjaminnya hak-hak orang lain di tengah perbedaan dalam suatu masyarakat Islam. Dalam persaudaraan universal juga terlibat konsep keadilan, perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan serta menegasikan semua keburukan.

Tidak hanya itu, fakta historis toleransi juga dapat ditunjukkan melalui Piagam Madinah. Piagam ini adalah satu contoh mengenai prinsip kemerdekaan beragama yang pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. Diantara butir-butir yang menegaskan toleransi beragama adalah sikap saling menghormati diantara agama yang ada dan tidak saling menyakiti serta saling melindungi anggota yang terikat dalam Piagam Madinah. Dari situ, jelaslah bahwa posisi tolernasi dalam Islam mempunyai posisi yang tinggi.

Baca Juga

Lantas bagaimana kaitannya dengan toleransi secara teologis?. Dalam hal ini, al-Qur’an secara tegas menggunakan redaksi “Bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami.” Maka dengan itu, persoalan keimanan harus ditempatkan di ruang yang terpisah dari berbagai urusan lainnya. Konsep kerjasama/berserikat dalam urusan selain agama merupakan manifestasi dari toleransi secara sosiologis, tanpa harus masuk dalam ruang keimanan (teologis) yang bersifat personal.

Selama ini, polemik yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia adalah munculnya kelompok fundamentalisme yang tidak menghendaki adanya penghormatan terhadap agama lain sebagaimana pemahamannya yang sangat literal dan cendrung menutup ruang-ruang dialogis, dan ada sebagian muslim yang bablas dalam memaknai toleransi, sehingga baginya proses penghormatan terhadap agama lain adalah keharusan yang tidak perlu ada batasan, bahkan pada titik tertentu menganggap bahwa semua agama adalah benar (teologis-sosiologis).

Maka, untuk mempertemukan kedua kutub yang saling bersebrangan di atas, diperlukanlah pemahaman toleransi yang komprehensip (Rahmatan Lil ‘Alaimin). Tolernasi yang sama sekali tidak mengurangi nilai-nilai persudaraan antara umat beragama dalam bentuk menghormati keyakinannya, tanpa harus mengorbankan keyakinan sendiri. Artinya menempatkan posisi fleksibel sangatlah penting dalam urusan sosial-budaya (sosiologis), pun kitapun harus tegas dan tetap pendirian manakala dihadapkan dalam persoalan aqidah (teologis). Begitulah idelanya, seorang muslim memaknai toleransi dalam konteks keberagaman di Indonesia. Wallahu A’lam.

Baca Juga