Dalam Islam, keamanan dan perdamaian antarsesama merupakan ajaran yang sangat diprioritaskan kelestariannya, berdasarkan undang-undang syariat yang sangat menekan kemaslahatan bersama, menghindari perpecahan serta mengukuhkan persatuan (QS. Ali Imron 103).
Adanya pemimpin juga tak kalah pentingnya dalam mengawal persatuan bangsa, sehingga hukum menjadi pemimpin masuk kategori fardhu kifayah yang kewajibannya akan gugur jika dilaksanakan oleh salah seorang yang memenuhi kriteria ideal (standar tertinggi) seorang pemimpin, dan jika tidak ada satupun yang melaksanakannya, maka umat Islam di wilayah tersebut akan berdosa. Akan tetapi jika yang layak hanya satu orang, maka kewajiban tersebut menjadi fardhu โain baginya.
Adapun kriteria ideal seorang pemimpin yang menjadi acuan dalam Islam sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Haitami, Izzuddin bin Abdussalam dan ulama-ulama lainnya sebagai berikut:
- Islam, agar tetap berkontribusi dalam kemaslahatan agama dan umat Islam. Serta adanya larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin. (QS. An-Nisa 4:144), ( QS. Al-Ma’idah 5:51).
- Mukallaf, karena yang belum mukallaf urusannya diatur walinya, maka bagaimana bisa mengatur urusan rakyat. Sabda Nabi, โkami berlindung kepada Alloh akan kepemimpinan anak-anak.โ (HR. Ahmad).
- Hurriyyah (merdeka), karena budak tidak berkuasa atas dirinya sendiri, maka bagaimana ia dapat dihormati dan berkuasa atas orang lain.
- Laki-laki, karena tidak bisa bercampur-baur secara bebas dengan laki-laki dalam menjalankan amanahnya. Juga sabda Nabi, โtidak akan beruntung suatu kaum yang memasrahkan urusannya kepada perempuan.โ (HR. Bukhori).
- Orang Quraiys, sabda Nabi, โpemimpin itu dari Quraiys.โ (HR. An-Nasai). Kalau tidak ada, maka dari bangsa Kinanah, atau keturunan Nabi Ismail, atau dari bangsa Jurhum atau dari keturuan Nabi Ishak atau dari yang lain jika tidak ada semua urutan di atas.
- Berpengetahuan luas, sekiranya masuk katagori mujtahid yang tidak boleh bertaklid.
- Berjiwa pemberani
- Memiliki gagasan yang strategis dalam kemaslahatan rakyatnya.
- Memiliki indera pendengaran, penglihatan dan pengucapan yang normal.
- Adil (bukan orang yang fasik). (Raudhotutt Tholibin, Tuhfatul Muhtaj).
Kriteria standar pemimpin ini sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam, terlebih yang berada di wilayah dengan sistem pemilihan umum (Pemilu), seperti Indonesia ini. Sehingga mereka lebih selektif dan tidak salah dalam memilih pemimpin. Sebab mengangkat atau memilih pemimpin termasuk kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, meskipun tidak ada satu calonpun yang berstandar ideal.
BACA JUGA:
Karena, penerapan syariat itu bukan berkutat pada satu solusi saja, ada berbagai tingkat kebijakan yang bisa ditempuh tergantung situasi dan kondisi yang melatarbelakangi.
Jadi, andaikan tidak dijumpai pemimpin yang memenuhi semua standar ideal di atas, maka bisa memilih kriteria ideal yang lebih banyak dan seterusnya. Atau yang ada hanya orang-orang fasik, maka pilihlah yang paling sedikit kefasikannya, bahkan status perempuan atau budakpun bisa menjadi solusi darurat jika sudah tidak ada kriteria pemimpin ideal. (Mughnil Muhtaj, Juz IV , Bab Bughot).
Kondisi darurat juga terjadi saat umat Islam berada di wilayah non muslim, maka hendaknya mereka memilih pemimpin yang paling banyak manfaatnya atau yang paling sedikit mudaratnya terhadap agama.
Sebab, wilayah tanpa pemimpin, bahaya kerusakannya akan lebih besar dibandingkan dengan adanya pemimpin meski tidak idealis. Wallahu โalam bishashawab.