Oleh: Ra. Hasani Utsman, Lc, M.A
Kondisi kita hari ini sebagai manusia yang hidup di dunia menghadapi dua persoalan yang sangat serius, yaitu pengrusakan lingkungan dan penindasan kaum perempuan. Keadaan yang banyak dipikirkan oleh orang-orang dalam lingkaran ekofeminisme, atau satu gerakan yang mempersatukan paham lingkungan dan feminisme. Ideologi yang bisa menjelaskan hubungan antara perempuan dan alam terutama menyangkut ketidakadilan dan penindasan yang harus dihadapi oleh keduanya, yang dilakukan oleh orang atau organisasi dengan pola pikir patriarki, atau sistem sosial-budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang dominasi.
Sebagai orang-orang pesantren, barangkali kita memang akan kesulitan jika harus bepikir dan bertindak dengan pola pikir ekofeminis. Apalagi menyangkut seputar feminisme, sesuatu yang tidak banyak berkembang dalam tradisi pesantren. Nasib baik diterima oleh diskursus seputar pelestarian lingkungan dalam Islam yang belakangan berkembang menjadi fikih pelestarian lingkungan (fiqh riayah al-biah).
Dalam suasana yang demikian, sebagai orang-orang pesantren, kita bisa memiliki gairah yang sama dengan lingkaran dalam ekofeminisme, dengan membangun teologisasi ifsad-ishlah dengan konteks pelestarian lingkungan hidup dan memanusiakan kaum perempuan. Seputar ifsad-ishlah banyak termaktub dalam al-Qurโan, diantaranya:
ููููุง ุชูููุณูุฏูููุง ููู ุงููุงูุฑูุถู ุจูุนูุฏู ุงูุตูููุงุญูููุง ููุงุฏูุนููููู ุฎูููููุง ูููุทูู
ูุนูุง ุงูููู ุฑูุญูู
ูุชู ุงููููฐูู ููุฑูููุจู ู
ูููู ุงููู
ูุญูุณููููููู
โDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Alloh sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.โ (QS. Al-Aโraf : 56).
Kata ifsad atau fasad secara etimologi merupakan antonim dari kebaikan (ishlah). Ifsad menunjukkan tindakan yang mengarah kepada sikap destruktif dan eksploitatif, keluarnya sesuatu dari keseimbangan. Sedangkan ishlah merupakan perbaikan tatanan setelah diutusnya rasul. Para ulama tafsir banyak yang menafsiri ifsad dengan kemusyrikan, maksiat dan pertumpahan darah.
Dari susunan firman (la tufsidu fil-ardh) menunjukkan hilangnya objek kerja yang berarti adanya keumuman dari objek larangan, maknanya larangan adalah melakukan setiap kerusakan yang mencakup semua bentuk pengrusakan terutama menyangkut kemusyrikan, maksiat dan pertumpahan darah, termasuk dalam konteks pengrusakan lingkungan dan penindasan kaum perempuan dengan konseptualisasi sebagai maksiat ekologis, maksiat sosiologis hingga maksiat teologis.
Sebab, kedudukan perempuan sangat tinggi dalam Islam, menghormati dan memanusiakan perempuan merupakan ajaran Rasululloh SAW, atau tatanan baru setelah kerusakan (ishlah bibaโtsirrasul). Bagaimana di masa lalu sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, anak-anak perempuan yang terlahir ke dunia dikubur hidup-hidup dalam tradisi jahiliyah, tradisi yang berangkat dari pola pikir patriarki dan persepsi buruk menyangkut kaum perempuan. Alloh SWT menciptakan manusia agar senantiasa beribadah kepada-Nya. Ibadah sebagai suatu kewajiban membutuhkan ragam sarana, di antaranya adalah kelestarian lingkungan hidup, kita memiliki kewajiban melestarikan ragam sumber daya alam dari semua bentuk pencemaran (talawwuts) dan kerusakan (ifsad). Sebab dalam kaidah, sesuatu yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.