JALAN DAKWAH DENGAN MUSIK
PT. Assrof Media - Sunday, 29 June 2025 | 04:16 PM


Sumber Foto: Pinterest
Musik memegang peran penting dalam penyebaran dakwah Islam di Nusantara, terbukti dari banyaknya karya ulama klasik berbentuk syair yang dapat dipadukan dengan instrumen musik. Sejarah musik Islam juga mencatat nama besar al-Farabi, seorang filsuf-komponis yang dikenal dengan kitab al-Musiqa al-Kabir dan kemampuannya menciptakan nada-nada yang memengaruhi emosi pendengar. Ini menunjukkan bahwa musik memiliki kekuatan besar dalam mengubah suasana hati.
Para wali di Tanah Jawa, seperti Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, dan Sunan Giri, adalah seniman sufi ulung yang menciptakan berbagai syair dan lagu, termasuk tembang Dhandhanggula, Maskumambang, Asmarandana, serta lagu legendaris Lir-ilir dan Cublek-cublek Suweng yang telah bertahan lebih dari 500 tahun. Hingga kini, musik tetap menjadi media dakwah yang efektif, terutama saat Ramadan, di mana lagu-lagu Islami bertebaran dan disambut antusias oleh masyarakat. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ' 'Ulûmiddîn bahkan menyatakan bahwa musik dapat meningkatkan perasaan religius dan pengalaman mistik seseorang.
Dalam hukum Islam, lirik lagu diperbolehkan asalkan mengandung pesan yang baik, seperti wejangan atau motivasi positif, sebagaimana tersurat dalam hadis Abdullah bin Umar. Sebaliknya, lirik yang mengandung kebohongan, caci-maki, atau hal negatif lainnya hukumnya haram, atau makruh jika berpotensi melalaikan zikir kepada Alloh. Imam al-Ghazali menambahkan bahwa bernyanyi dapat menjadi ketaatan jika tujuannya menguatkan hati untuk beribadah, menjadi maksiat jika bertujuan kemaksiatan, dan ditoleransi jika tanpa tujuan spesifik.
Namun, ketika lirik dakwah dipadukan dengan alat musik, hukumnya bisa berbeda tergantung jenis alat musiknya. Alat musik yang diperbolehkan syariat jelas boleh digunakan sebagai media dakwah. Akan tetapi, jika alat musik yang digunakan haram, atau terdapat faktor eksternal lain seperti penyanyi yang menimbulkan fitnah, maka hukum bermusik secara keseluruhan bisa menjadi tidak boleh, mengikuti kaidah "Jika terjadi campur-baur antara hal halal dan hal haram, maka haram yang dimenangkan."
Meski begitu, menurut Imam Zarkasyi, jika ada unsur positif dan negatif dalam musik, tidak bisa digeneralisasi. Contohnya, menyanyikan shalawat dengan alat musik terlarang, alat musiknya haram, namun shalawatnya tetap sunah. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menilai hukum musik dalam dakwah, yang perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati.
Oleh: Suheri
Next News

Si Merah yang Bukan Sekadar Estetik: Rahasia Buah Delima buat Kesehatan Darah
in 4 hours

Melon: Buah Segar nan Humble yang Ternyata Jadi Musuh Bebuyutan Darah Tinggi
in 4 hours

Strawberry: Rahasia Gigi Putih dan Gusi Sehat yang Ternyata Bukan Cuma Mitos Belaka
in 4 hours

Nanas: Si Kuning Berduri yang Diam-diam Jadi Bodyguard Imunitas Kita
in 4 hours

Alpukat: Rahasia Glow Up Alami yang Sering Kita Sepelekan Cuma Gara-Gara Mahal
in 4 hours

Anggur: Bukan Sekadar Buah Cantik, Tapi 'Pagar Gaib' Buat Kesehatan Tubuh Kita
in 4 hours

Semangka: Penyelamat Dahaga Saat Matahari Lagi Lucu-lucunya
in 4 hours

Si Kuning yang Bukan Sekadar Pencuci Mulut: Mengapa Mangga Adalah Sahabat Terbaik Matamu
in 4 hours

Si Oranye Penyelamat: Kenapa Pepaya Masih Jadi Raja Urusan Perut Melilit
in 4 hours

Jeruk: Si Oranye yang Nggak Pernah Gagal Jadi Penyelamat Imunitas Kita
in 4 hours





