Shadow

Kapan Kita Puasa

Spread the love
s

Puasa adalah salah satu ritual ibadah agama Islam yang telah disyariatkan oleh Alloh SWT sejak umat terdahulu seperti halnya sholat, zakat dan haji. Akan tetapi, puasa yang disyariatkan pada umat Nabi Muhammad ini memiliki penerapan khusus yang membedakannya dengan puasa umat-umat sebelumnya.

      Secara umum puasa memiliki arti “menahan”, baik menahan makan, bicara atau lainnya. Namun dalam istilah syariat Islam, puasa adalah menahan hal-hal yang membatalkan, seperti makan dan minum mulai terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari dengan niat yang telah ditentukan. Dan ibadah puasa ini diwajibkan oleh Alloh SWT pada bulan Ramadlan yaitu bulan ke Sembilan dari bulan-bulan Hijriyyah. Dan perintah wajibnya puasa Ramadlan ini dimulai sejak tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad SAW.

      Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadlan apabila pada tanggal 29 Sya’ban terjadi rukyat hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika tidak ada rukyat, yang disebabkan mendung dan semacamnya, sebagaimana firman Alloh Subhanahu Wata’ala : “Barang siapa diantara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) dan sabda nabi : “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (Hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga:

Tidak Ada Balasan Kebaikan Kecuali Kebaikan (Pula)

      Rukyat adalah penentuan jatuhnya awal bulan hijriyyah berdasarkan penglihatan mata atau pengamatan ada atau tidak adanya bulan sabit (hilal). Pengamatan tersebut dilakukan pada sore hari menjelang matahari terbenam di hari ke 29. Bila di hari itu nampak hilal, maka dipastikan bahwa esok telah masuk kepada bulan baru atau tanggal satu.

      Alhasil, kewajiban puasa Ramadlan terpaut pada dua factor yang telah disebut di atas, yaitu adanya rukyat hilal tanggal 29 atau genapnya bulan Sya’ban 30 hari. Dan dari dua factor ini, hukum wajib berpuasa bagi umat Islam terbagi menjadi lima macam, dua macam untuk kewajiban secara umum dan tiga macam untuk kewajiban secara personal atau individual dengan rincian sebagai berikut:

A. KEWAJIBAN SECARA UMUM

      1. Jika bulan Sya’ban digenapkan 30 hari sebab tidak terjadi rukyat.

      2. Jika rukyat hilal ditetapkan oleh hakim dengan persaksian satu orang yang ‘adlu as syahadah, yaitu: laki-laki, merdeka, berakal sehat, arif, dalam keadaan terjaga, tidak bisu, tidak tuli, tidak buta, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak terbiasa melakukan dosa-dosa kecil.

B. KEWAJIBAN SECARA INDIVIDUAL ATAU PERSONAL.

     1. Bagi yang melihat hilal walaupun dia tergolong orang yang fasik.

      2. Adanya kabar rukyat hilal dengan rincian: jika si pemberi kabar termsuk orang yang terpercaya maka yang mendapat kabar, wajib berpuasa, baik dia mempercayainya atau tidak. Tapi jika si pemberi kabar bukan orang yang terpercaya, maka yang menerima kabar tidak wajib puasa kecuali apabila dia mempercayainya, maka juga wajib puasa.

      3. Bagi yang memiliki dugaan masuknya bulan Ramadlan dengan berijtihad (upaya mencari tau) melalui tanda-tanda yang biasa menunjukkan masuknya bulan tersebut jika terjadi kesimpangsiuran antara masuk dan tidaknya bulan Ramadlan.

      Adapun yang dimaksud kewajiban secara umum ialah seluruh penduduk daerah tersebut, daerah yang sama matla’nya (terbit dan terbenam mataharinya) dengan daerah itu menurut Imam Nawawi, dan daerah yang jaraknya tidak melebihi 82 KM (jarak qoshor) dari daerah tersebut menurut Imam Rofi’I wajib berpuasa semua secara serentak. Sedangakan yang dimaksud kewajiban secara individual ialah kewajiban khusus bagi yang bersangkutan saja. Wallahu A’lam.

Oleh: Saiful Bahar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *