PONDOK PESANTREN ASSIROJIYYAH KAJUK SAMPANG GELAR SOSIALISASI BEA CUKAI TEMBAKAU

Spread the love
Sambutan oleh Kh. Moh. Itqan

assirojiyyah.online – Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sampang melakukan Sosialisasi Cukai Tembakau di Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang Pada Kamis (23/09/2021).

Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PP Assirojiyyah, KH. Moh. Itqan Bushiri meyampaikan bahwa Sosialisasi Cukai Tembakau ini sangat bermanfaat dan baik untuk dunia pendidikan.

Kita harus taat kepada Pemerintah bukan hanya taat pada perintahnya saja, tetapi bagaimana Pemerintah merancang suatu undang-undang termasuk Bea Cukai tembakau, untuk diperihatikan generasi muda bahwa di dalam Islam kita dituntut taat kepada Pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Sampang, Moh. Tholkhah mengatakan, adanya kegiatan di Pondok Pesantren Assirojiyyah (sosialisasi cukai tembakau) tidak pernah dilakukan di Pondok Pesantren.

Para peserta yang khusyuk menyimak pemaparan dari narasumbre

Menurutnya, kegiatan ini baru tahun ini dilaksanakan ke pesantren karena diharapkan seluruh lapisan masyarakat mengenali barang-barang terkena cukai, termasuk cukai tembakau.

 “Kesra dalam hal ini sebagai fasilitator untuk bisa menjembatani pelaksanaan sosialisasi ini dengan baik. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada Pondok Pesantren Assirojiyyah yang berkenan ditempati sosialisasi ini,” ungkapnya.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura Hendri Stiawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan menyentuh praktek akademis, seperti santri yang menerima langsung materi ketentuan umum di bidang Cukai.

Diharapkan nanti santri bisa mengaplikasikannya, seperti kedepannya ketika terjun ke masyarakat, santri bisa membantu dan informasinya dapat tersampaikan ke lingkungan mereka sendiri,” ucapnya.

Salah satu peserta yang disoal seputar Bea Cukai Tembakau

Hendri menerangkan, poin penting Sosialisasi ini adalah rokok ilegal dan legal. Rokok legal manfaat pajak yang ditarik Pemerintah akan kembali kepada masyarakat. Sedangkan, untuk rokok tanpa bea cukai sebisa mungkin harus dijahui.

“Yang ilegal itu, rokok polos tampa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tapi salah peruntukannya, rokok berpita cukai palsu, dan rokok yang salah personalisasi,” pungkasnya.

(Romi)